Correct Article 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Komitmen BLUD dengan calon pemberi utang dapat dituangkan dalam perjanjian utang yang berlaku untuk utang jangka pendek dan utang jangka panjang.
(2) Perjanjian utang jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah persyaratan dan ketentuan tentang utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), Pasal 42 ayat (5), telah terpenuhi.
(3) Perjanjian utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah persyaratan dan ketentuan tentang utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 telah terpenuhi
(4) Perjanjian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang mengadakan perjanjian;
b. jumlah utang;
c. peruntukan utang;
d. persyaratan utang;
e. penyelesaian sengketa; dan
f. keadaan kahar (force majeur).
Your Correction
