Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk kegiatan tahun jamak (multi years). (2) Kegiatan tahun jamak (multi years) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didanai dari pendapatan BLUD diluar APBN/APBD dilaksanakan sesuai kemampuan pendapatan BLUD dan dilaporkan kepada Wali Kota. (3) Kegiatan tahun jamak (multi years) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didanai dari APBN/APBD dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur pelaksanaan kegiatan tahun jamak. (4) Pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagai dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pengadaan barang jasa yang berlaku di BLUD.
Your Correction