KETERTIBAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Ketertiban Umum di wilayah Daerah dilaksanakan berdasarkan kewenangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tertib Jalan;
b. tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
c. tertib sungai, saluran air, dan sumber air;
d. tertib usaha;
e. tertib tertib lingkungan;
f. tertib tempat hiburan dan keramaian;
g. tertib sosial;
h. tertib penyelenggaraan alat peraga; dan
i. tertib kawasan merokok.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan tertib Jalan sesuai dengan kewenangan Daerah.
(2) Penyelenggaraan tertib Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya penertiban dan pengaturan berlalu lintas.
(3) Upaya penertiban dan pengaturan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penetapan Jalan satu arah, jalur cepat, jalur lambat;
b. pengaturan hari bebas kendaraan bermotor (car free day);
c. penetapan jalur bebas becak/delman atau sejenisnya;
d. pengaturan mengenai pangkalan becak/delman/ojek atau sejenisnya;
e. penyediaan dan pengaturan mengenai fasilitas parkir;
f. penetapan kawasan tertib lalu lintas; dan
g. pemasangan rambu lalu lintas, jalur bebas parkir, rambu penyeberangan (zebra cross), jembatan penyeberangan, zona selamat sekolah dan kawasan tertib lalu lintas lainnya, termasuk pengaturan penyediaan sarana bagi orang yang berkebutuhan khusus.
(4) Pelaksanaan upaya penertiban dan pengaturan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan upaya penertiban dan pengaturan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(1) Setiap pejalan kaki wajib:
a. berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menyeberang dengan menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan (zebra cross) yang telah disediakan.
(2) Dalam hal tidak terdapat sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan (zebra cross) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
(1) Setiap orang atau Badan yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur Jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memasang rambu atau tanda peringatan yang dapat dilihat dengan jelas oleh pengguna Jalan pada saat kegiatan berlangsung; dan
b. mengembalikan kondisi Jalan seperti semula pada saat kegiatan selesai dilaksanakan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Kecuali dengan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau Badan dilarang:
a. menutup Jalan;
b. membuat atau memasang portal;
c. membuat atau memasang tanggul Jalan;
d. membuat atau memasang pintu penutup Jalan;
e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas;
f. membongkar Jalan atau trotoar;
g. membuat pos keamanan di Jalan atau trotoar;
h. menggunakan bahu Jalan, trotoar dan badan Jalan selain untuk peruntukannya; dan
i. menempatkan material bahan bangunan dan/atau bongkaran bangunan di Jalan atau trotoar.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
Setiap orang atau Badan dilarang:
a. memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar;
b. membuat atap bangunan melebihi batas yang ditetapkan yang menyebabkan air hujan jatuh di Jalan atau trotoar;
c. mengangkut barang dengan kendaraan yang melebihi batas daya angkut dan kelas Jalan yang ditetapkan dan dapat mengakibatkan rusaknya sebagian atau seluruh badan Jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas;
d. membuang dan/atau membakar sampah atau kotoran di Jalan;
e. mengangkut bahan berdebu, bahan hasil tambang, bahan yang berbau busuk atau yang sejenisnya, dengan menggunakan kendaraan bak terbuka tanpa dipasang penutup sesuai dengan standar keselamatan berlalu lintas di Jalan;
f. melapisi kendaraan dengan kaca film dan/atau benda/lapisan lain yang dapat mengganggu/menyilaukan pandangan pengguna Jalan lain;
g. menggembalakan atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di Jalan yang dapat mengganggu pengguna Jalan;
h. menerobos dan/atau merusak pagar pemisah Jalan;
i. bertempat tinggal secara permanen atau semi permanen di bahu Jalan, bawah jembatan atau di jembatan penyeberangan;
j. mengendarai kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot yang mengeluarkan suara keras, bising dan/atau mengeluarkan asap yang melebihi ketentuan yang berlaku;
k. mengemudikan becak atau delman dan/atau kendaraan sejenisnya di ruas Jalan bebas becak, delman dan/atau kendaraan sejenisnya;
l. melakukan perbuatan mengotori, mencoret-coret, melukis ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, trotoar, rambu-rambu lalu lintas, pohon pelindung di Jalan; dan
m. mencuci, memperbaiki, menyimpan, membiarkan dalam keadaan rusak dan/atau mengecat kendaraan di bahu Jalan atau trotoar.
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau Badan dilarang:
a. menggali tanah di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum untuk pemasangan tiang, kabel, pipa dan sejenisnya; dan/atau
b. memasang, menempelkan, dan/atau menggantungkan benda pada pohon di Jalur Hijau, Taman dan/atau Tempat Umum.
Setiap orang atau Badan dilarang:
a. memasuki atau berada di Jalur Hijau atau Taman yang bukan diperuntukkan untuk umum;
b. melakukan perbuatan dengan alasan apapun yang mengakibatkan rusaknya Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum beserta kelengkapannya;
c. bertempat tinggal di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
d. membuang air besar dan/atau buang air kecil sembarangan di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
e. membuang sampah sembarangan di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
f. melakukan kegiatan mencorat-coret, menulis, melukis, menempelkan iklan dan sejenisnya di pohon, bangku taman, tembok dan fasilitas lainnya di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
g. bertempat tinggal secara permanen atau semi permanen di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
h. menambatkan, melepaskan dan/atau menggembalakan hewan peliharaan di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum lainnya yang telah diberi tanda larangan;
i. melompati atau menerobos pagar pembatas di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
j. menebang atau merusak pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, kecuali dilakukan oleh petugas dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan; dan/atau
k. menangkap, berburu, menembak atau membunuh hewan di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
(1) Setiap orang atau Badan dilarang:
a. membuang sampah ke sungai, saluran air, dan sumber air;
b. membuang kotoran pada sumber mata air, kolam air minum dan sumber air bersih lainnya;
c. mengambil dan memindahkan penutup selokan atau saluran air lainnya, kecuali dilakukan oleh petugas dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan;
d. memelihara atau menempatkan keramba ikan di saluran air dan/atau sungai, kecuali atas izin pejabat yang berwenang;
e. menangkap ikan di sungai dengan menggunakan peralatan/zat yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem di sungai;
dan/atau
f. mendirikan bangunan di atas sungai, bantaran sungai dan di atas saluran air.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan oleh Badan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Setiap orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha bertanggung jawab atas Ketertiban Umum di lingkungan sekitar tempat usahanya.
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati dapat MENETAPKAN bagian Jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan dan tempat lainnya sebagai lokasi tempat usaha bagi Pedagang Kaki Lima pada waktu tertentu yang ditetapkan.
(2) Penempatan lokasi tempat usaha oleh Pedagang Kaki Lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan izin yang diberikan oleh Bupati.
(3) Setiap Pedagang Kaki Lima yang berdagang di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat usahanya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penempatan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap orang atau Badan dilarang:
a. berdagang atau melakukan kegiatan usaha di bagian Jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. menjajakan barang dagangan atau menempatkan barang dengan maksud untuk melakukan suatu kegiatan usaha di Jalan, di pinggir rel kereta api, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum;
c. melakukan kegiatan usaha parkir atau penitipan kendaraan di tempat umum dengan memungut bayaran, kecuali mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang; dan/atau
d. membagikan selebaran/brosur/pamflet/sejenisnya atau melaku- kan usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di Jalan, di pinggir rel kereta api, Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum,
(2) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan, menerima selebaran/brosur/pamflet/sejenisnya dan/atau memberikan bayaran/imbalan kepada orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Setiap pedagang dilarang menjual barang dagangan berupa rokok kepada pelajar atau Anak.
(1) Setiap orang atau Badan wajib:
a. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan Jalan;
b. membuang bagian pohon, semak-semak dan tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban;
c. memelihara dan mencegah perusakan bahu Jalan atau trotoar di lingkungan tempat tinggalnya;
d. membuat sumur resapan air hujan pada lahan di sekitar bangunan; dan
e. menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan.
(2) Ketentuan mengenai teknis pembuatan sumur resapan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan tata cara penyediaan tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang atau Badan dilarang:
a. menyimpan dan/atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya;
b. menelantarkan bangunan, persil/kapling atau pekarangan yang dimiliki atau dikuasainya;
c. membuat atau membangun kandang untuk hewan peliharaan yang menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan padat penduduk;
d. menumpuk barang bekas di lingkungannya yang menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan padat penduduk; dan
e. mencorat-coret, menulis atau menempelkan iklan di tembok, pagar, pohon, tiang listrik di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri kepada Ketua Rukun Tetangga atau ketua Rukun Warga setempat.
(1) Setiap pemilik/pengelola rumah kos dan/atau rumah kontrakan wajib:
a. mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
b. melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada penghuni/tamu rumah kos atau rumah kontrakan;
c. melaporkan data jumlah dan identitas penghuni rumah kos dan/atau rumah kontrakan kepada Lurah/Kepala Desa melalui ketua rukun tetangga setempat setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan;
d. membuat dan memasang tata tertib di rumah kos atau rumah kontrakan dengan berpedoman pada norma hukum, norma agama, norma adat norma kesusilaan dan norma kesopanan; dan
e. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila ada indikasi terjadi perbuatan asusila.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemilik/pengelola rumah kos dan/atau rumah kontrakan wajib melaporkan perubahan data yang bersangkutan.
(3) Tata cara pelaporan data dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Setiap orang atau Badan dilarang membuat ramai, gaduh dan/atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain di:
a. dekat tempat ibadah selama ibadah berlangsung;
b. lembaga pendidikan;
c. rumah sakit; atau
d. sekitar tempat tinggal
(1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan kegiatan hiburan wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyelenggara kegiatan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan lain yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan izin yang dimiliki.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan dilarang:
a. menerima pengunjung pelajar pada jam sekolah; dan/atau
b. menerima pengunjung Anak untuk tempat hiburan malam seperti diskotik, panti pijat dan tempat hiburan khusus dewasa sejenisnya.
(2) Setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan izin oleh pihak yang berwenang.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap penyelenggaraan keramaian wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan kewenangan instansi Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap penyelenggaraan hiburan dan/atau keramaian yang dipungut bayaran wajib menggunakan karcis/tanda masuk atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Karcis/tanda masuk atau dokumen yang dipersamakan wajib dilakukan perforasi pada Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah.
(3) Ketentuan dilakukannya perforasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi salah satu persyaratan diterbitkannya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24.
(1) Setiap orang atau Badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan berupa uang dan/atau barang yang dilakukan sendiri atau bersama- sama di:
a. Jalan;
b. pasar;
c. kendaraan umum;
d. rumah sakit/fasilitas kesehatan lainnya;
e. sekolah; dan
f. kantor.
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial atau kemanusiaan selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
Setiap orang atau Badan dilarang:
a. beraktivitas sebagai Gelandangan, Pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di Jalan dan Tempat Umum;
b. mengkoordinir atau menyuruh orang untuk menjadi Gelandangan, Pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di Jalan dan Tempat Umum;
c. mengeksploitasi anak dan/atau bayi untuk mengemis;
d. membeli pada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada Gelandangan, Pengemis, pengamen dan/atau pengelap mobil; atau
e. mabuk dan/atau minum minuman beralkohol di Jalan dan Tempat Umum.
Setiap orang atau Badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila.
(1) Setiap orang atau Badan dilarang menyediakan tempat dan/atau menyelenggarakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun, kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang dilarang:
a. bertingkah laku atau berbuat asusila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, dan/atau tempat umum lainnya;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. menyuruh, membujuk, memfasilitasi atau memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial;
d. memakai jasa penjaja seks komersial.
(1) Kecuali izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau Badan dilarang menempatkan atau memasang alat peraga berupa lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul atau atribut lainnya pada:
a. Jalan;
b. jembatan;
c. pagar pemisah Jalan;
d. pagar pemisah jembatan;
e. jembatan penyeberangan;
f. halte;
g. terminal;
h. taman;
i. tiang listrik/telepon; dan
j. tempat umum lainnya.
(2) Orang atau Badan yang telah mendapat izin dari Bupati atau pejabat untuk melakukan penempatan atau pemasangan alat peraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencabut atau membersihkan sendiri alat peraga setelah habis masa berlakunya izin.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengajuan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Setiap orang dilarang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
(2) Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.