Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap orang atau Badan dilarang:
a. memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar;
b. membuat atap bangunan melebihi batas yang ditetapkan yang menyebabkan air hujan jatuh di Jalan atau trotoar;
c. mengangkut barang dengan kendaraan yang melebihi batas daya angkut dan kelas Jalan yang ditetapkan dan dapat mengakibatkan rusaknya sebagian atau seluruh badan Jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas;
d. membuang dan/atau membakar sampah atau kotoran di Jalan;
e. mengangkut bahan berdebu, bahan hasil tambang, bahan yang berbau busuk atau yang sejenisnya, dengan menggunakan kendaraan bak terbuka tanpa dipasang penutup sesuai dengan standar keselamatan berlalu lintas di Jalan;
f. melapisi kendaraan dengan kaca film dan/atau benda/lapisan lain yang dapat mengganggu/menyilaukan pandangan pengguna Jalan lain;
g. menggembalakan atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di Jalan yang dapat mengganggu pengguna Jalan;
h. menerobos dan/atau merusak pagar pemisah Jalan;
i. bertempat tinggal secara permanen atau semi permanen di bahu Jalan, bawah jembatan atau di jembatan penyeberangan;
j. mengendarai kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot yang mengeluarkan suara keras, bising dan/atau mengeluarkan asap yang melebihi ketentuan yang berlaku;
k. mengemudikan becak atau delman dan/atau kendaraan sejenisnya di ruas Jalan bebas becak, delman dan/atau kendaraan sejenisnya;
l. melakukan perbuatan mengotori, mencoret-coret, melukis ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, trotoar, rambu-rambu lalu lintas, pohon pelindung di Jalan; dan
m. mencuci, memperbaiki, menyimpan, membiarkan dalam keadaan rusak dan/atau mengecat kendaraan di bahu Jalan atau trotoar.
Your Correction
