Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau Badan dilarang: a. memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar; b. membuat atap bangunan melebihi batas yang ditetapkan yang menyebabkan air hujan jatuh di Jalan atau trotoar; c. mengangkut barang dengan kendaraan yang melebihi batas daya angkut dan kelas Jalan yang ditetapkan dan dapat mengakibatkan rusaknya sebagian atau seluruh badan Jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas; d. membuang dan/atau membakar sampah atau kotoran di Jalan; e. mengangkut bahan berdebu, bahan hasil tambang, bahan yang berbau busuk atau yang sejenisnya, dengan menggunakan kendaraan bak terbuka tanpa dipasang penutup sesuai dengan standar keselamatan berlalu lintas di Jalan; f. melapisi kendaraan dengan kaca film dan/atau benda/lapisan lain yang dapat mengganggu/menyilaukan pandangan pengguna Jalan lain; g. menggembalakan atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di Jalan yang dapat mengganggu pengguna Jalan; h. menerobos dan/atau merusak pagar pemisah Jalan; i. bertempat tinggal secara permanen atau semi permanen di bahu Jalan, bawah jembatan atau di jembatan penyeberangan; j. mengendarai kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot yang mengeluarkan suara keras, bising dan/atau mengeluarkan asap yang melebihi ketentuan yang berlaku; k. mengemudikan becak atau delman dan/atau kendaraan sejenisnya di ruas Jalan bebas becak, delman dan/atau kendaraan sejenisnya; l. melakukan perbuatan mengotori, mencoret-coret, melukis ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, trotoar, rambu-rambu lalu lintas, pohon pelindung di Jalan; dan m. mencuci, memperbaiki, menyimpan, membiarkan dalam keadaan rusak dan/atau mengecat kendaraan di bahu Jalan atau trotoar.
Your Correction