Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk menjamin kepastian hukum atas Ketertiban Umum di Daerah; dan b. sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction