Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha bertanggung jawab atas Ketertiban Umum di lingkungan sekitar tempat usahanya.
Your Correction
Setiap orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha bertanggung jawab atas Ketertiban Umum di lingkungan sekitar tempat usahanya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion