Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah II Blora Nomor 6 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1991 Nomor 6 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
