Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecuali izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau Badan dilarang menempatkan atau memasang alat peraga berupa lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul atau atribut lainnya pada: a. Jalan; b. jembatan; c. pagar pemisah Jalan; d. pagar pemisah jembatan; e. jembatan penyeberangan; f. halte; g. terminal; h. taman; i. tiang listrik/telepon; dan j. tempat umum lainnya. (2) Orang atau Badan yang telah mendapat izin dari Bupati atau pejabat untuk melakukan penempatan atau pemasangan alat peraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencabut atau membersihkan sendiri alat peraga setelah habis masa berlakunya izin. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengajuan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction