Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan wajib:
a. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan Jalan;
b. membuang bagian pohon, semak-semak dan tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban;
c. memelihara dan mencegah perusakan bahu Jalan atau trotoar di lingkungan tempat tinggalnya;
d. membuat sumur resapan air hujan pada lahan di sekitar bangunan; dan
e. menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan.
(2) Ketentuan mengenai teknis pembuatan sumur resapan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan tata cara penyediaan tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
