Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau Badan dilarang: a. menggali tanah di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum untuk pemasangan tiang, kabel, pipa dan sejenisnya; dan/atau b. memasang, menempelkan, dan/atau menggantungkan benda pada pohon di Jalur Hijau, Taman dan/atau Tempat Umum.
Your Correction