Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Kecuali dengan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau Badan dilarang:
a. menutup Jalan;
b. membuat atau memasang portal;
c. membuat atau memasang tanggul Jalan;
d. membuat atau memasang pintu penutup Jalan;
e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas;
f. membongkar Jalan atau trotoar;
g. membuat pos keamanan di Jalan atau trotoar;
h. menggunakan bahu Jalan, trotoar dan badan Jalan selain untuk peruntukannya; dan
i. menempatkan material bahan bangunan dan/atau bongkaran bangunan di Jalan atau trotoar.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
