Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan dilarang menyediakan tempat dan/atau menyelenggarakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun, kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
