Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam mendukung pelaksanaan Ketertiban Umum dan melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran Ketertiban Umum.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pejabat yang berwenang dengan tetap memperhatikan aspek Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa dalam membantu upaya penyelenggaraan Ketertiban Umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
