Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan dilarang: a. menerima pengunjung pelajar pada jam sekolah; dan/atau b. menerima pengunjung Anak untuk tempat hiburan malam seperti diskotik, panti pijat dan tempat hiburan khusus dewasa sejenisnya. (2) Setiap pemilik atau penyelenggara usaha tempat hiburan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan izin oleh pihak yang berwenang. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction