Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau Badan dilarang membuat ramai, gaduh dan/atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain di: a. dekat tempat ibadah selama ibadah berlangsung; b. lembaga pendidikan; c. rumah sakit; atau d. sekitar tempat tinggal
Your Correction