Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap orang atau Badan dilarang:
a. memasuki atau berada di Jalur Hijau atau Taman yang bukan diperuntukkan untuk umum;
b. melakukan perbuatan dengan alasan apapun yang mengakibatkan rusaknya Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum beserta kelengkapannya;
c. bertempat tinggal di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
d. membuang air besar dan/atau buang air kecil sembarangan di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
e. membuang sampah sembarangan di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
f. melakukan kegiatan mencorat-coret, menulis, melukis, menempelkan iklan dan sejenisnya di pohon, bangku taman, tembok dan fasilitas lainnya di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
g. bertempat tinggal secara permanen atau semi permanen di kawasan Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
h. menambatkan, melepaskan dan/atau menggembalakan hewan peliharaan di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum lainnya yang telah diberi tanda larangan;
i. melompati atau menerobos pagar pembatas di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
j. menebang atau merusak pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, kecuali dilakukan oleh petugas dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan; dan/atau
k. menangkap, berburu, menembak atau membunuh hewan di Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
Your Correction
