Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. (2) Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction