Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap orang dilarang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
(2) Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
