Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau Badan dilarang: a. beraktivitas sebagai Gelandangan, Pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di Jalan dan Tempat Umum; b. mengkoordinir atau menyuruh orang untuk menjadi Gelandangan, Pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di Jalan dan Tempat Umum; c. mengeksploitasi anak dan/atau bayi untuk mengemis; d. membeli pada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada Gelandangan, Pengemis, pengamen dan/atau pengelap mobil; atau e. mabuk dan/atau minum minuman beralkohol di Jalan dan Tempat Umum.
Your Correction