Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Penyelenggaraan Ketertiban Umum di wilayah Daerah dilaksanakan berdasarkan kewenangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tertib Jalan;
b. tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
c. tertib sungai, saluran air, dan sumber air;
d. tertib usaha;
e. tertib tertib lingkungan;
f. tertib tempat hiburan dan keramaian;
g. tertib sosial;
h. tertib penyelenggaraan alat peraga; dan
i. tertib kawasan merokok.
Your Correction
