Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan keramaian wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan kewenangan instansi Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction