Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan keramaian wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan kewenangan instansi Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
