Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan kegiatan hiburan wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyelenggara kegiatan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan lain yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan izin yang dimiliki.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan izin diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
