Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau Badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Your Correction