Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang: a. bertingkah laku atau berbuat asusila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, dan/atau tempat umum lainnya; b. menjadi penjaja seks komersial; c. menyuruh, membujuk, memfasilitasi atau memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial; d. memakai jasa penjaja seks komersial.
Your Correction