Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. bertingkah laku atau berbuat asusila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, dan/atau tempat umum lainnya;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. menyuruh, membujuk, memfasilitasi atau memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial;
d. memakai jasa penjaja seks komersial.
Your Correction
