Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan Ketertiban Umum di Daerah. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah dapat bekerja sama dengan Perangkat Daerah/instansi terkait.
Your Correction