Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
