Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemilik/pengelola rumah kos dan/atau rumah kontrakan wajib: a. mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang; b. melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada penghuni/tamu rumah kos atau rumah kontrakan; c. melaporkan data jumlah dan identitas penghuni rumah kos dan/atau rumah kontrakan kepada Lurah/Kepala Desa melalui ketua rukun tetangga setempat setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan; d. membuat dan memasang tata tertib di rumah kos atau rumah kontrakan dengan berpedoman pada norma hukum, norma agama, norma adat norma kesusilaan dan norma kesopanan; dan e. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila ada indikasi terjadi perbuatan asusila. (2) Dalam hal terjadi perubahan data penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemilik/pengelola rumah kos dan/atau rumah kontrakan wajib melaporkan perubahan data yang bersangkutan. (3) Tata cara pelaporan data dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction