Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap pemilik/pengelola rumah kos dan/atau rumah kontrakan wajib:
a. mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
b. melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada penghuni/tamu rumah kos atau rumah kontrakan;
c. melaporkan data jumlah dan identitas penghuni rumah kos dan/atau rumah kontrakan kepada Lurah/Kepala Desa melalui ketua rukun tetangga setempat setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan;
d. membuat dan memasang tata tertib di rumah kos atau rumah kontrakan dengan berpedoman pada norma hukum, norma agama, norma adat norma kesusilaan dan norma kesopanan; dan
e. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila ada indikasi terjadi perbuatan asusila.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemilik/pengelola rumah kos dan/atau rumah kontrakan wajib melaporkan perubahan data yang bersangkutan.
(3) Tata cara pelaporan data dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
