MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Sebelum melakukan pembiayaan atau menerima pengalihan pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memastikan hal:
a. nasabah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. Perusahaan Efek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Nilai Jaminan Pembiayaan atas kewajiban nasabah dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling meliputi:
a. sejumlah dana yang ditempatkan nasabah di Perusahaan Efek sebagai jaminan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling; dan
b. nilai pasar wajar Efek pada Posisi Long sebagai jaminan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling pada buku pembantu Efek setelah memperhitungkan Haircut.
Perusahaan Efek wajib melakukan pencatatan Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Perusahaan Efek dilarang memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada nasabah Perusahaan Efek yang merupakan komisaris, direktur, pemegang saham utama, pemegang saham pengendali, atau pegawai Perusahaan Efek dimaksud, beserta afiliasinya.
(1) Perusahaan Efek wajib memenuhi ketentuan batas maksimum pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada 1 (satu) nasabah atau beberapa nasabah yang saling memiliki hubungan afiliasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari posisi nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan pada 2 (dua) Hari Bursa sebelum pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
(2) Dalam hal pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada nasabah mencapai batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek tidak dapat memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling baru terhadap nasabah.
Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Margin, Perusahaan Efek wajib memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin sebagai Jaminan Awal.
(1) Perusahaan Efek wajib mencatat nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin sebesar jumlah piutang atas Transaksi Margin yang diberikan Perusahaan Efek kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Perusahaan Efek wajib mencatat nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin sebagai Saldo Debit dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin.
(1) Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai pembelian Efek;
atau
b. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi.
(2) Penilaian Jaminan Awal berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
(1) Nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin yang dapat diberikan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah paling banyak 65 % (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
(2) Penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
(1) Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan
sehingga total nilai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan, Perusahaan Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Apabila nasabah dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Perusahaan Efek pada Hari Bursa ke-4 (keempat) wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
Jika nilai pembiayaan telah mencapai 80% (delapan puluh persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan, Perusahaan Efek baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada nasabah Perusahaan Efek wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
Perusahaan Efek dapat MENETAPKAN mekanisme pembiayaan dan rasio maksimal pembiayaan untuk melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah dan/atau penjualan Efek nasabah lebih ketat daripada mekanisme pembiayaan dan rasio maksimal pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 29.
Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, yang dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan penjualan Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Short Selling kepada nasabah, Perusahaan Efek wajib:
a. memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling sebagai Jaminan Awal;
b. mempertimbangkan ketersediaan Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling paling sedikit:
1. memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; atau
2. telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling;
c. memastikan bahwa nasabah telah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam Efek dengan Perusahaan Efek; dan
d. memastikan bahwa nasabah telah memahami hak dan kewajiban berkenaan dengan Transaksi Short Selling tersebut.
Nilai pembiayaan Efek atas Transaksi Short Selling sebesar nilai pasar wajar Efek yang ditransaksikan secara short selling oleh nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek dan dicatat pada saldo Posisi Short Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling di buku pembantu Efek.
(1) Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling; atau
b. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi.
(2) Penilaian Jaminan Awal berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
(1) Nilai Jaminan Pembiayaan paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi dengan ketentuan Jaminan Pembiayaan dimaksud paling sedikit terdiri atas Jaminan Awal dan dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling dimaksud.
(2) Penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
Nilai Jaminan Pembiayaan atas Transaksi Short Selling yang wajib dipelihara nasabah paling sedikit 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.
(1) Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan dan/atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek wajib melakukan
Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Apabila nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, Perusahaan Efek pada Hari Bursa ke-4 (keempat) wajib segera membeli Efek yang dijual melalui Transaksi Short Selling yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.
Jika nilai Jaminan Pembiayaan kurang dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short, Perusahaan Efek wajib segera membeli Efek pada Posisi Short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short.
(1) Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39.
(2) Konfirmasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan pembelian Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39.
Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan:
a. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan
b. Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short selling” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.
Perusahaan Efek dapat melakukan penyelesaian pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah menggunakan:
a. portofolio milik sendiri; atau
b. Efek yang dipinjam dari:
1. Lembaga Kliring dan Penjaminan;
2. Lembaga Pendanaan Efek;
3. Perusahaan Efek lain;
4. bank kustodian; dan/atau
5. Pihak lain.
Kontrak standar pinjam-meminjam Efek wajib memuat rincian meliputi:
a. jumlah dan jenis Efek;
b. waktu berlakunya pinjam-meminjam;
c. jaminan;
d. hak sehubungan dengan pemilikan Efek termasuk hak suara, hak memesan Efek terlebih dahulu, bonus, dividen, dan bunga;
e. kewajiban perpajakan;
f. biaya dalam rangka pinjam-meminjam;
g. wanprestasi;
h. metode penilaian Efek yang dipinjamkan dan jaminan; dan
i. mekanisme penyelesaian perselisihan.
(1) Dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membuat kontrak standar pinjam- meminjam Efek yang isinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dipergunakan oleh semua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(1) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak menggunakan kontrak standar pinjam- meminjam Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pihak tersebut wajib membuat kontrak pinjam-meminjam Efek yang isinya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kontrak pinjam-meminjam Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan sebelum berlaku.