Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bursa Efek wajib melakukan pemeriksaan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara berkala berdasarkan penilaian risiko terhadap Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan dan memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling. (2) Bursa Efek wajib mengatur periode pemeriksaan secara berkala berdasarkan penilaian risiko terhadap Perusahaan Efek yang sedang memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
Your Correction