Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Bursa Efek wajib melakukan pemeriksaan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara berkala berdasarkan penilaian risiko terhadap Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan dan memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
(2) Bursa Efek wajib mengatur periode pemeriksaan secara berkala berdasarkan penilaian risiko terhadap Perusahaan Efek yang sedang memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
Your Correction
