Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Dalam hal dana atau Efek Jaminan Pembiayaan diblokir dan/atau disita oleh penegak hukum, Perusahaan Efek wajib mengeluarkan dana atau Efek Jaminan Pembiayaan yang diblokir dan/atau disita dari perhitungan pembiayaan selama belum dilakukan pembukaan blokir atau pengembalian dana atau Efek yang disita.
(2) Dalam hal Efek Jaminan Pembiayaan dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan ataupun pengawasan Bursa Efek, Perusahaan Efek wajib memberikan Haircut 100% (seratus persen) terhadap Efek Jaminan Pembiayaan tersebut pada Hari Bursa ke-4 (keempat) sejak penghentian sementara perdagangan pertama kali, selama belum dilakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan.
(3) Dalam hal Efek Jaminan Pembiayaan dihapuskan pencatatannya dari Bursa Efek, Perusahaan Efek wajib memberikan Haircut 100% (seratus persen) terhadap Efek
Jaminan Pembiayaan tersebut pada Hari Bursa setelah dilakukannya penghapusan pencatatan.
(4) Apabila Efek Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menyebabkan rasio pembiayaan nasabah mencapai rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan, Perusahaan Efek wajib:
a. melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah dan/atau melakukan penjualan Efek sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
b. menyelesaikan kelebihan pembiayaan di atas rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan transaksi nasabah atas Efek Transaksi Margin dan/atau Efek Transaksi short Selling yang sudah berjalan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek dikeluarkan.
Your Correction
