Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai Jaminan Pembiayaan paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi dengan ketentuan Jaminan Pembiayaan dimaksud paling sedikit terdiri atas Jaminan Awal dan dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling dimaksud. (2) Penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
Your Correction