Correct Article 45
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak menggunakan kontrak standar pinjam- meminjam Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pihak tersebut wajib membuat kontrak pinjam-meminjam Efek yang isinya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kontrak pinjam-meminjam Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan sebelum berlaku.
Your Correction
