Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi
Short Selling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f wajib memuat klausul paling sedikit:
a. tingginya tingkat risiko investasi nasabah;
b. kebijakan penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek, meliputi jenis Efek yang dapat diterima sebagai Jaminan Pembiayaan, penetapan nilai pasar wajarnya, dan penetapan Haircut;
c. kewajiban nasabah untuk setiap saat memenuhi permintaan Perusahaan Efek sehubungan dengan kegiatan pembiayaan transaksi Efek nasabah yang dimaksud;
d. kewajiban Perusahaan Efek untuk melakukan pemberitahuan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah;
e. hak Perusahaan Efek, dalam hal nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu untuk menjual atau membeli Efek atau tindakan lain yang disepakati dengan nasabah guna memenuhi:
1. persyaratan nilai Jaminan Pembiayaan yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan; dan
2. kewajiban nasabah dalam penyelesaian transaksi Efek;
f. nasabah Perusahaan Efek tidak dapat memilih Efek yang akan dilikuidasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya;
g. batasan maksimal Efek nasabah yang menjadi Jaminan Pembiayaan yang dapat dijual atau dibeli oleh Perusahaan Efek dalam rangka Permintaan Pemenuhan Jaminan, penyelesaian Transaksi Margin, dan/atau Transaksi Short Selling;
h. hal yang menyebabkan Perusahaan Efek dapat setiap saat menutup Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling;
i. ketentuan pembiayaan yang meliputi perhitungan tingkat bunga pembiayaan, dan metode perhitungan bunga pembiayaan;
j. ketentuan mengenai perjanjian pinjam-meminjam Efek antara nasabah dengan Perusahaan Efek dalam Transaksi Short Selling nasabah;
k. jangka waktu pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan hasil evaluasi oleh Perusahaan Efek;
l. dalam hal Perusahaan Efek menggunakan pendanaan dari Lembaga Pendanaan Efek untuk memberikan pembiayaan Transaksi Margin bagi nasabah tertentu, Perusahaan Efek wajib:
1. memindahkan Efek jaminan nasabah tersebut dari sub rekening nasabah dalam pengadministrasian Perusahaan Efek ke sub rekening nasabah dalam pengadministrasian Lembaga Pendanaan Efek; dan
2. mensyaratkan adanya pemberian kuasa dari nasabah kepada Perusahaan Efek terkait penggunaan Efek
jaminan nasabah oleh Lembaga Pendanaan Efek;
m. pengambilalihan kewajiban penyelesaian Transaksi Margin nasabah dari Perusahaan Efek lain;
n. penyelesaian sengketa; dan
o. keadaan kahar.
Your Correction
