Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi. 2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal. 3. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 4. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di pasar modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 5. Transaksi Margin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek. 6. Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. 7. Jaminan Pembiayaan adalah sejumlah dana dan/atau Efek milik nasabah yang ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan untuk penyelesaian Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling. 8. Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Margin. 9. Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Short Selling. 10. Jaminan Awal adalah sejumlah dana dan/atau Efek yang wajib disetor nasabah kepada Perusahaan Efek sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling. 11. Permintaan Pemenuhan Jaminan Pembiayaan adalah permintaan Perusahaan Efek kepada nasabah untuk menyerahkan dana dan/atau Efek dalam rangka memenuhi batas maksimal nilai pembiayaan yang diberikan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah atau batas minimal nilai Jaminan Pembiayaan yang wajib dipenuhi oleh nasabah. 12. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah yang memuat hak dan kewajiban terkait dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek nasabah oleh Perusahaan Efek yang dapat berupa pembiayaan dana dan/atau pembiayaan Efek. 13. Posisi Long adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah. 14. Posisi Short adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dijual oleh Perusahaan Efek untuk kepentingannya sendiri dan/atau kepentingan nasabah, tetapi pada saat dijual Efek dimaksud belum dimiliki oleh Perusahaan Efek dan/atau belum diserahkan oleh nasabah kepada Perusahaan Efek. 15. Saldo Debit adalah saldo dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling yang menunjukkan jumlah uang yang wajib dibayar oleh nasabah kepada Perusahaan Efek. 16. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa. 17. Anggota Bursa Efek adalah: a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. 18. Lembaga Pendanaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi Efek. 19. Modal Kerja Bersih Disesuaikan adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya. 20. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari senin sampai dengan hari jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek. 21. Haircut adalah faktor pengurang nilai pasar wajar Efek sesuai dengan risikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar Efek.
Your Correction