Correct Article 46
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling untuk kepentingan sendiri wajib mengikuti ketentuan:
a. sebelum melakukan Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek:
1. telah membuka rekening terpisah untuk Transaksi
Short Selling;
2. telah menyisihkan dana dan/atau Efek dalam rekening sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling sebagai aset yang disisihkan Perusahaan Efek untuk menutup risiko Transaksi Short Selling;
3. memastikan telah tersedia Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling meliputi:
a) memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling;
b) telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; dan/atau c) telah melakukan perjanjian pinjam-meminjam Efek dalam Transaksi Short Selling dengan dan/atau melalui Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang dibuat dengan menggunakan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45; dan
4. memiliki persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Short Selling;
b. pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi, nilai aset yang disisihkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling;
c. nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud dalam huruf b dipelihara Perusahaan Efek paling sedikit 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short;
d. jika nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengalami penurunan dan/atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling kurang dari:
1. 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek menambah aset yang disisihkan dan/atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek segera menambah aset yang disisihkan dan/atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah
dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. Transaksi Short Selling Perusahaan Efek dibatasi dengan ketentuan:
1. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan
2. Perusahaan Efek memberi tanda “short selling” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek;
f. Perusahaan Efek dilarang melakukan Transaksi Short Selling atas Efek selain yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling; dan
g. apabila Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, Transaksi Short Selling Perusahaan Efek yang sudah berjalan diselesaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek.
Your Correction
