Correct Article 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, yang dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan penjualan Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
Your Correction
