Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Sebelum melakukan pembiayaan atau menerima pengalihan pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memastikan hal:
a. nasabah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. Perusahaan Efek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Your Correction
