Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Perusahaan Efek wajib memenuhi ketentuan batas maksimum pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada 1 (satu) nasabah atau beberapa nasabah yang saling memiliki hubungan afiliasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari posisi nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan pada 2 (dua) Hari Bursa sebelum pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
(2) Dalam hal pemberian pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada nasabah mencapai batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek tidak dapat memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling baru terhadap nasabah.
Your Correction
