Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek yang melakukan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan:
a. memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah;
b. memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan berdasarkan persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang memberikan pembiayaan dalam rangka Transaksi Margin yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek; dan
c. memiliki persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
Your Correction
