Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Efek yang melakukan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan: a. memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah; b. memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan berdasarkan persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang memberikan pembiayaan dalam rangka Transaksi Margin yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek; dan c. memiliki persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
Your Correction