Correct Article 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek dapat melakukan penyelesaian pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah menggunakan:
a. portofolio milik sendiri; atau
b. Efek yang dipinjam dari:
1. Lembaga Kliring dan Penjaminan;
2. Lembaga Pendanaan Efek;
3. Perusahaan Efek lain;
4. bank kustodian; dan/atau
5. Pihak lain.
Your Correction
