Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Efek dapat melakukan penyelesaian pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah menggunakan: a. portofolio milik sendiri; atau b. Efek yang dipinjam dari: 1. Lembaga Kliring dan Penjaminan; 2. Lembaga Pendanaan Efek; 3. Perusahaan Efek lain; 4. bank kustodian; dan/atau 5. Pihak lain.
Your Correction