Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Bursa Efek wajib memeriksa pemenuhan persyaratan oleh Perusahaan Efek minimal memuat:
a. kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan;
b. kecukupan sumber pembiayaan;
c. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling;
d. memiliki pedoman dan prosedur manajemen risiko yang memadai secara tertulis mengenai Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling minimal memuat:
1. Efek yang dapat dibiayai dan digunakan sebagai jaminan;
2. nilai jaminan yang harus dipelihara untuk setiap pembiayaan yang diberikan;
3. Permintaan Pemenuhan Jaminan Pembiayaan kepada nasabah dalam hal nilai jaminan mengalami penurunan; dan
4. mekanisme penyelesaian eksekusi jaminan nasabah dengan penjualan dan/atau pembelian Efek atau
melakukan tindakan lain dalam hal nasabah yang menerima pembiayaan tidak memenuhi kewajiban atas Permintaan Pemenuhan Jaminan dari Perusahaan Efek;
e. memiliki sistem yang memadai untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling; dan
f. memiliki Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
Your Correction
