Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Bursa Efek wajib memeriksa pemenuhan persyaratan oleh Perusahaan Efek minimal memuat: a. kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan; b. kecukupan sumber pembiayaan; c. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling; d. memiliki pedoman dan prosedur manajemen risiko yang memadai secara tertulis mengenai Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling minimal memuat: 1. Efek yang dapat dibiayai dan digunakan sebagai jaminan; 2. nilai jaminan yang harus dipelihara untuk setiap pembiayaan yang diberikan; 3. Permintaan Pemenuhan Jaminan Pembiayaan kepada nasabah dalam hal nilai jaminan mengalami penurunan; dan 4. mekanisme penyelesaian eksekusi jaminan nasabah dengan penjualan dan/atau pembelian Efek atau melakukan tindakan lain dalam hal nasabah yang menerima pembiayaan tidak memenuhi kewajiban atas Permintaan Pemenuhan Jaminan dari Perusahaan Efek; e. memiliki sistem yang memadai untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling; dan f. memiliki Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
Your Correction