Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling paling sedikit: a. 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling; atau b. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi. (2) Penilaian Jaminan Awal berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
Your Correction