Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek dalam memberikan pembiayaan Transaksi
Margin dan/atau pembiayaan Transaksi Short Selling wajib MENETAPKAN tingkat Haircut atas Efek yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan selain Efek yang ditransaksikan dengan pembiayaan.
Your Correction
