Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan: a. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan b. Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short selling” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.
Your Correction