Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Anggota Bursa Efek dicabut persetujuannya sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling oleh Bursa Efek, Anggota Bursa Efek tersebut wajib melakukan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling yang masih berjalan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek.
Your Correction