Correct Article 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek dapat MENETAPKAN mekanisme pembiayaan dan rasio maksimal pembiayaan untuk melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah dan/atau penjualan Efek nasabah lebih ketat daripada mekanisme pembiayaan dan rasio maksimal pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 29.
Your Correction
