Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Persyaratan Efek yang dapat:
a. ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek; dan
b. digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan, ditetapkan oleh Bursa Efek dalam peraturan Bursa Efek.
(2) Dalam MENETAPKAN persyaratan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Efek bersifat ekuitas, Bursa Efek wajib mempertimbangkan paling sedikit:
a. nilai minimal rata-rata transaksi harian dalam periode tertentu;
b. jumlah minimal Pihak yang memiliki Efek dalam periode tertentu;
c. faktor fundamental Efek; dan
d. kriteria khusus untuk Efek yang dapat dilakukan Transaksi Short Selling, termasuk batasan persentase jumlah maksimal Efek dari total Efek yang beredar yang dapat ditransaksikan.
(3) Bursa Efek wajib mengatur lebih lanjut besaran Haircut atas Efek yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
