Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Bursa Efek wajib mengumumkan Efek yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada publik dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sebelum Hari Bursa terakhir setiap bulannya.
(2) Dalam hal terdapat informasi material, Bursa Efek wajib mereviu pemenuhan persyaratan Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(3) Bursa Efek wajib mengumumkan kepada publik dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama.
(4) Bursa Efek wajib menyediakan data Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada publik.
Your Correction
