Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Efek wajib melakukan tindak lanjut dalam hal Efek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek dan/atau digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan dengan ketentuan: a. dalam hal Efek tersebut dikeluarkan dari daftar Efek margin sehingga mengakibatkan rasio pembiayaan margin nasabah mencapai rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan dan/atau rasio kewajiban segera menjual Efek, maka Perusahaan Efek wajib: 1. melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah dan/atau melakukan penjualan Efek sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau 2. menyelesaikan kelebihan pembiayaan di atas rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan transaksi nasabah atas Efek margin yang sudah berjalan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tersebut dikeluarkan; b. dalam hal Efek tersebut dikeluarkan dari daftar Efek short selling, Perusahaan Efek wajib menyelesaikan pembiayaan atas Efek tersebut yang sudah berjalan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tersebut dikeluarkan atau tidak lagi memenuhi persyaratan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan; dan c. dalam hal Efek tersebut dikeluarkan dari daftar Efek jaminan sehingga mengakibatkan rasio pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah mencapai rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan atau rasio kewajiban segera membeli Efek, Perusahaan Efek wajib: 1. melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah dan/atau melakukan pembelian Efek sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau 2. menyelesaikan kelebihan pembiayaan di atas rasio Permintaan Pemenuhan Jaminan transaksi nasabah atas Efek Transaksi Short Selling yang sudah berjalan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tersebut dikeluarkan.
Your Correction