Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kontrak standar pinjam-meminjam Efek wajib memuat rincian meliputi: a. jumlah dan jenis Efek; b. waktu berlakunya pinjam-meminjam; c. jaminan; d. hak sehubungan dengan pemilikan Efek termasuk hak suara, hak memesan Efek terlebih dahulu, bonus, dividen, dan bunga; e. kewajiban perpajakan; f. biaya dalam rangka pinjam-meminjam; g. wanprestasi; h. metode penilaian Efek yang dipinjamkan dan jaminan; dan i. mekanisme penyelesaian perselisihan.
Your Correction