Correct Article 43
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Kontrak standar pinjam-meminjam Efek wajib memuat rincian meliputi:
a. jumlah dan jenis Efek;
b. waktu berlakunya pinjam-meminjam;
c. jaminan;
d. hak sehubungan dengan pemilikan Efek termasuk hak suara, hak memesan Efek terlebih dahulu, bonus, dividen, dan bunga;
e. kewajiban perpajakan;
f. biaya dalam rangka pinjam-meminjam;
g. wanprestasi;
h. metode penilaian Efek yang dipinjamkan dan jaminan; dan
i. mekanisme penyelesaian perselisihan.
Your Correction
