Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Dalam memberikan pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling kepada nasabah, Perusahaan Efek wajib mempertimbangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah paling sedikit:
a. memiliki riwayat transaksi yang lancar yang dibuktikan dengan:
1. memiliki rekening Efek reguler aktif; dan
2. kualitas pembiayaan transaksi Efek atas nama nasabah yang bersangkutan pada sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan dikategorikan lancar, apabila sudah terdapat pembiayaan;
b. telah membuka Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi Short Selling pada Perusahaan Efek berdasarkan Perjanjian Pembiayaan; dan
c. telah menyetorkan Jaminan Awal untuk setiap Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin dan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.
Your Correction
